• image_title
    • 07 December 2019 23:32 WIB
  • Home
  • HUKUM
    • image_title
      2019-11-19 10:03:00

      Polda Sumbar Resmi Tahan Bos Air Minum Kemasan SMS

    • image_title
      2019-10-22 15:30:00

      Bekuk Dua Penambang Emas, Polisi Sita Eskavator di Solok Selatan

    • image_title
      2019-09-06 13:09:00

      Mantan Kepsek SMAN 1 Sungai Limau Dituntut 1,5 Tahun

    • image_title
      2019-09-05 12:07:00

      Kasus Miras Oplosan, Pemilik Toko Ditahan di Rutan Padang

  • ULASAN
    • image_title
      2018-12-08 16:08:00

      Faktor Krusial dalam Penetapan Struktur dan Skala Upah

    • image_title
      2018-11-24 13:06:00

      Pola Korupsi Pemerintahan Daerah

    • image_title
      2018-11-17 15:24:00

      Tak Semua Pembeli Barang Hasil Kejahatan Disebut Penadah

    • image_title
      2018-10-14 17:09:00

      Praperadilan Tidak Hambat Penetapan Tersangka TPPU

  • PERISTIWA
    • image_title
      2019-11-19 09:32:00

      Polisi Dharmasraya Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp2 Miliar

    • image_title
      2019-10-29 09:02:00

      Melaju Sendiri, Truk Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

    • image_title
      2019-10-17 10:02:00

      Cekcok, Istri Kritis Digorok Suami di Pesisir Selatan

    • image_title
      2019-10-16 11:03:00

      Dilaporkan Hamili Anak di Bawah Umur, Guru Honor Dihakimi Massa

  • EKONOMI
    • image_title
      2019-08-11 10:01:00

      Idul Adha 1440 H, Ini Jumlah Hewan Kurban di Padang

    • image_title
      2019-06-18 12:05:00

      Trase Tol Padang Pariaman-Pekanbaru Kembali Diubah

    • image_title
      2019-06-14 12:05:00

      Asita Kritisi Klaim Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Sumbar Selama Lebaran

    • image_title
      2019-05-18 10:00:00

      Jembatan Kayu Tanam Ditargetkan Rampung H-7 Lebaran

  • OLAHRAGA
    • BOLA
    • BASKET
    • Badminton
    • image_title
      2019-10-22 15:02:00

      Lawan Ajax Ujian Berat bagi Chelsea

    • image_title
      2019-09-13 22:51:00

      Bermain di Kandang Sendiri, Semen Padang FC Kalah Lagi

    • image_title
      2019-07-12 21:44:00

      Drogba Dari Malang Taklukan Semen Padang FC

    • image_title
      2019-07-08 20:26:00

      Ini Alasan Syafrianto Rusli Mengundurkan Diri Sebagai Pelatih Kepala SPFC

  • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
    • WANITA & KELUARGA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • PARIWISATA
    • OTOMOTIF
    • KAMPUS
    • image_title
      2019-10-16 10:05:00

      Udara Sumbar Berdampak Buruk Bagi Anak-anak dan Lansia

    • image_title
      2019-05-23 14:01:00

      Delapan Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes

    • image_title
      2019-05-18 18:06:00

      Rp16 Miliar Dikucurkan untuk Mempercantik Pantai Air Manis

    • image_title
      2019-05-11 13:12:00

      Dampak Buruk Bagi Kesehatan Jika Melewatkan Makan Sahur

  • INDEX
    • image_title
      2019-11-20 19:18:00

      Pauh Bagalanggang VII, Kelompok Seni Kreatif Minangkabau Bakal Unjuk Kebolehan

    • image_title
      2019-10-22 14:33:00

      Tetty Paruntu Batal Temui Presiden, Ini Penjelasan Darul Siska

    • image_title
      2019-10-22 14:05:00

      Menteri Diumumkan Jokowi Besok, Dilantik Pukul 10.00 WIB

    • image_title
      2019-10-16 09:08:00

      Sumatera Kembali Diselumuti Asap, BNPB Siapkan Hujan Buatan

    • Gratifikasi Lebaran, Ada yang Laporkan Terima 1 Ton Gula

      image_title
      Wartawan : Antara - Editor : Adib Reza
      Artikel dilihat 1766 kali
      • HUKUM
      2019-06-11 15:01:00
    • image_title
      Gedung KPK (ist)
    • Share
      JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019, telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

      Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat tujuh laporan penolakan gratifikasi di antaranya 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (11/6).

      "Sedangkan enam laporan penolakan lainnya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR," ungkap Febri.

      Menurutnya, sikap penolakan itu merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. "Sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama sehingga hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," tuturnya.

      Ia menjelaskan sesuai mekanisme yang diatur di Undang-Undang KPK, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan peraturan turunan lainnya, KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp66.124.983.

      "Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain. Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket," kata dia.

      Ia mengatakan seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.
      Powered by Rumah Project
      • Terkait
      • image_title
        2019-11-19 10:03:00

        Polda Sumbar Resmi Tahan Bos Air Minum Kemasan SMS

      • image_title
        2019-10-22 15:30:00

        Bekuk Dua Penambang Emas, Polisi Sita Eskavator di Solok Selatan

      • image_title
        2019-09-06 13:09:00

        Mantan Kepsek SMAN 1 Sungai Limau Dituntut 1,5 Tahun

      • image_title
        2019-09-05 12:07:00

        Kasus Miras Oplosan, Pemilik Toko Ditahan di Rutan Padang

      • image_title
        2019-08-20 11:06:00

        Kasus Sate Babi, Suami-Istri Divonis Berbeda

      • image_title
        2019-08-09 01:00:00

        Eksekusi Tanah di Rimbo Datar Berlangsung Damai

      • image_title
        2019-08-07 13:08:00

        Tetangga Tidak Tahu Sate yang Dikonsumsinya Mengandung Babi

      • image_title
        2019-08-07 11:08:00

        Habisi Nyawa Tetangga, Ibu Rumah Tangga Divonis 20 Tahun

      • image_title
        2019-07-31 14:02:00

        KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

  • Terbaru
      • 1

        Pauh Bagalanggang VII, Kelompok Seni Kreatif Minangkabau Bakal Unjuk Kebolehan

      • 2

        Polda Sumbar Resmi Tahan Bos Air Minum Kemasan SMS

      • 3

        Polisi Dharmasraya Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp2 Miliar

      • 4

        Melaju Sendiri, Truk Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

      • 5

        Bekuk Dua Penambang Emas, Polisi Sita Eskavator di Solok Selatan

      • 6

        Lawan Ajax Ujian Berat bagi Chelsea

      • 7

        Tetty Paruntu Batal Temui Presiden, Ini Penjelasan Darul Siska

      • 8

        Menteri Diumumkan Jokowi Besok, Dilantik Pukul 10.00 WIB

      • 9

        Cekcok, Istri Kritis Digorok Suami di Pesisir Selatan

      • 10

        Dilaporkan Hamili Anak di Bawah Umur, Guru Honor Dihakimi Massa

    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
  • www.independen9.com © 2018 - Develop by Idea Technology Indonesia